Aturan THR Karyawan

Aturan THR Karyawan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan: Aturan dan Hak yang Perlu Diketahui

Aturan THR Karyawan: Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Aturan THR karyawan telah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aturan THR karyawan sangat penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian THR Karyawan

Pemberian THR karyawan didasarkan pada beberapa regulasi utama:

  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – mengatur komponen upah sebagai dasar perhitungan THR.

  • Permenaker No. 6 Tahun 2016 – menjelaskan ketentuan teknis pemberian THR, termasuk kategori pekerja yang berhak menerima THR dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesejahteraan kepada pekerja, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya.

Siapa yang Berhak Menerima THR Karyawan?

Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

  1. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

  2. Pekerja yang masih memiliki hubungan kerja aktif saat THR diberikan.

  3. Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

Cara Menghitung THR Karyawan

Perhitungan THR didasarkan pada upah terakhir pekerja dengan ketentuan berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

  • Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan: Berhak menerima THR secara prorata dengan rumus:
    THR = (Masa Kerja/12) × Upah 1 Bulan

Komponen Upah dalam Perhitungan THR

Dalam menghitung THR, yang diperhitungkan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016:

  • Upah tanpa tunjangan

  • Upah pokok + tunjangan tetap

  • Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap

  • Upah pokok + tunjangan tidak tetap (namun tunjangan tidak tetap tidak dihitung dalam THR)

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara berkala tanpa dipengaruhi oleh kinerja atau kehadiran, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti tunjangan kehadiran dan transportasi tidak dapat dihitung dalam THR.

Waktu Pembayaran THR Karyawan dan Sanksi Keterlambatan

Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan akan dikenakan:

  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

  • Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran berulang.

Kesimpulan

Memahami aturan THR karyawan sangat penting bagi pekerja dan pengusaha agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemberian tunjangan. THR adalah hak pekerja dan merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam hukum. Dengan memahami peraturan ini, baik pekerja maupun pengusaha dapat memastikan hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Leave a Replay

About Me

Klausul.id adalah legal platform yang berdedikasi untuk memberikan layanan hukum holistik. Kami berkomitmen untuk menyederhanakan bahasa hukum yang kompleks, agar mudah dipahami oleh setiap klien. Dengan fokus pada integritas dan keahlian, kami menawarkan solusi hukum yang tepat guna untuk individu dan korporasi.

Follow Us

Sign up for our Newsletter

Layanan Jasa Konsultan Pajak

Solusi Hukum Sesuai Kebutuhan Anda

Kami menawarkan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk membantu Anda, mulai dari masalah perdata, bisnis, hingga ketenagakerjaan. Dengan pengacara berpengalaman di berbagai bidang hukum, Klausul.id memastikan Anda mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda

Pengacara Perdata

Pengacara Perdata membantu menyelesaikan berbagai sengketa hukum, seperti wanprestasi, utang-piutang, dan konflik kepemilikan, melalui negosiasi maupun litigasi. Konsultasikan kasus Anda sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat dan perlindungan maksimal atas hak Anda!

Masalah Hukum Keluarga

Jasa kami mencakup konsultasi Pengacara Perdata Keluarga Meliputi penyelesaian masalah hukum keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini. Kami membantu Anda dengan pendekatan yang profesional dan bijaksana untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.

Perlindungan Konsumen

Jika Anda mengalami penipuan atau produk yang tidak sesuai, Klausul.id hadir untuk melindungi hak konsumen Anda dengan tindakan hukum yang sesuai.

Sengketa Bisnis dan Perusahaan

Dari kontrak yang dilanggar hingga masalah ketenagakerjaan, kami siap membantu menyelesaikan sengketa bisnis Anda. Dapatkan solusi hukum yang komprehensif untuk melindungi bisnis Anda.

Layanan Hukum Terpercaya untuk Semua

Scroll to Top

Tentang kami

Klausul.id adalah legal platform yang berdedikasi untuk memberikan layanan hukum holistik. Kami berkomitmen untuk menyederhanakan bahasa hukum yang kompleks, agar mudah dipahami oleh setiap klien. Dengan fokus pada integritas dan keahlian, kami menawarkan solusi hukum yang tepat guna untuk individu dan korporasi.

SPACES