FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Kami menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan properti dan hukum, seperti pembuatan balik nama sertifikat tanah rumah, pembuatan akta jual beli notaris, pecah sertifikat tanah rumah, pembuatan penetapan waris pengadilan negeri, serta layanan lainnya yang berhubungan dengan properti dan dokumen hukum.
Saat ini, layanan kami berfokus pada wilayah Jabodetabek.
Balik nama sertifikat tanah rumah adalah proses hukum untuk memindahkan kepemilikan sertifikat tanah dari satu pihak ke pihak lainnya setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya. Proses ini membutuhkan dokumen seperti fotokopi KTP pemilik lama dan baru, NPWP, sertifikat tanah asli, serta surat pernyataan atau akta jual beli/hibah/warisan sesuai jenis peralihan hak.
Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen.
Akta Jual Beli (AJB) Notaris adalah dokumen resmi yang menyatakan sahnya transaksi jual beli tanah atau rumah antara dua pihak yang dilakukan di hadapan notaris. Akta ini sangat penting karena berfungsi sebagai bukti sah dari transaksi jual beli tersebut dan merupakan syarat untuk proses balik nama sertifikat di BPN.
Pecah sertifikat tanah rumah adalah proses pembagian sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama satu pemilik menjadi beberapa sertifikat untuk bagian atau unit properti yang berbeda. Proses ini sering dilakukan jika tanah dibagi untuk keperluan yang berbeda oleh pemiliknya.
Penetapan waris pengadilan negeri adalah proses hukum yang digunakan untuk menetapkan siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan melalui pengadilan negeri untuk mendapatkan surat penetapan waris yang sah.